Jumat, 23 Februari 2024 – 19:28 WIB
Jakarta – Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia rupanya dinyatakan mangkir untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat dipanggil sebagai salah satu saksi kasus korupsi pengadaan dan perizinan proyek. di dalam Malut, dihadiri Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Baca juga:
Gubernur Florida Membuat Undang-Undang yang Melarang Penggunaan Media Sosial Untuk Anak Di Bawah 16 Tahun
Terkait mangkirnya Shanty dari panggilan KPK, pemanggilan pertama tercatat pada 29 Januari 2024. KPK kemudian menunda pemeriksaan Shanty hingga 20 Februari 2024, namun ia tak hadir lagi pada pemanggilan kedua.
“Tidak (yang sekarang), akan dipanggil kembali,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 23 Februari 2024.
Baca juga:
Berkas perkara belum lengkap, Firli Bahuri akan diperiksa kembali pada 26 Februari 2024
Tak berhenti sampai disitu, KPK akan berupaya memanggil kembali Shanty Alda. Pasalnya, keterangan Shanta Aldo sangat diperlukan untuk proses penyidikan Abdul Ghani Kasuba. Namun, belum bisa dipastikan kapan Shanty Alda akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca juga:
KPK akan menulis laporan AHY ke LHKPN setelah resmi dilantik menjadi Menteri ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi pun membuka pintu mengusut dugaan suap terkait izin pertambangan nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terlibat dalam kasus ini.
“Dalam proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan juga ada dugaan penerimaan (suap) yang berasal dari proses perizinan pertambangan nikel,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata seperti dikutip, Jumat, 26 Januari. , 2024.
Alex menjelaskan, Maluku Utara merupakan salah satu daerah penghasil nikel di Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, pengawasan terhadap proses perizinan di sektor ini dinilai perlu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka adalah Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov Malut Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Pemprov Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul Ramadhan Ibrahi serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wulsan.
Dalam kasus ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan selaku donatur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat. Hukum – UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto § 55 par. 1 paragraf 1 KUHP.
Sedangkan Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan diduga melanggar Pasal 12 surat tersebut sebagai penerima manfaat. dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sehubungan dengan § 55 par. (1) 1 KUHP.
Sisi lain
Alex menjelaskan, Maluku Utara merupakan salah satu daerah penghasil nikel di Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, pengawasan terhadap proses perizinan di sektor ini dinilai perlu.
Quoted From Many Source